Penerimaan Siswa Baru 2021 di Jakut Dimulai 7 Juni, Berikut Call Centre dan Posko Informasinya

Sri Rahayu Asih Subekti Kasudin Pendidikan Wilayah 1 Jakut Bersama Walikota Jakut Ali Maulana Hakim

Jakarta, Dekkannews - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memastikan keterbukaan informasi seluas-luasnya dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 yang dimulai pada 7 Juni hingga 1 Agustus mendatang. 

Keterbukaan informasi ini diaplikasikan dengan pengoperasian sejumlah posko baik tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara, dua wilayah Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Utara maupun pusat panggilan (call centre) melalui sambungan telepon.

“Kami membuka Posko informasi PPDB di Blok R Kantor Walikota Admistrasi Jakarta Utara, selain itu juga di SMAN 40 Jakarta untuk Wilayah 1 (Kecamatan Tanjung Priok, Pademangan, dan Penjaringan) Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Utara dan di SMPN 30 Jakarta untuk Wilayah 2 (Kecamatan Cilincing, Koja, dan Kelapa Gading) Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Utara. Termasuk call centre di nomor telepon 081315176126, 082112320787, 082127073541, dan 082112352731,” terang Sri Rahayu Asih Subekti, Ketua Pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Anggaran 2021 Kota Administrasi Jakarta Utara, Rabu (19/05/2021).

Sri yang juga menjabat Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Utara menyarankan kepada orang tua calon peserta didik baru intens berkomunikasi dengan unsur masyarakat yang telah dibekali materi PPDB Tahun 2021. Termasuk memanfaatkan posko dan pusat panggilan yang telah disediakan panitia.

“Kepada orang tua, kita harus mengedepankan kemerdekaan anak-anak memilih sekolah. Yang paling penting orang tua harus berkomunikasi dengan unsur masyarakat, baik guru, kepala sekolah, tokoh masyarakat, TP PKK (Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga), Dasawisma, mitra pendidikan maupun pejabat wilayah setempat. Kami telah membuat satu jaringan yang ketat agar komunikasi tidak putus dan bisa dipahami orang tua untuk mendapatkan informasi seakurat mungkin sehingga anak mendapatkan atau bisa mewujudkan harapan untuk menjadi peserta didik di sekolah yang diinginkan,” ungkapnya.

Sri juga memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) perihal tahapan dibukanya jalur PPDB. 

Jalur prestasi (akademik dan non akademik) menjadi prioritas bagi calon peserta didik baru yang dilanjutkan dengan jalur zonasi, afirmasi (keluarga ekonomi rendah) dan perpindahan tugas orang tua dan anak guru.

“Jadi dalam satu bulan itu, pendaftaran dibuka pertama untuk jalur prestasi, dilanjutkan dengan zonasi, afirmasi, dan terakhir perpindahan tugas orang tua dan anak guru. Informasi lengkap dan pendaftaran dapat diakses melalui laman www.ppdb.jakarta.go.id,” tutupnya. EDI