Pemkot Jakut Sosialisasi Pergub Nomor Nomor 69 Tahun 2022

Pemkot Jakut Sosialisasi Pergub Nomor Nomor 69 Tahun 2022

Jakarta, Dekannews - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan sosialisasi peraturan kepegawaian di Ruang Pola, Lantai 2 Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Rabu (1/3). Kegiatan ini diberikan untuk meningkatkan pemahaman Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2022 di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Utara. 

"Puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-nya kita dapat berkumpul bersama pada acara peningkatan peraturan pemahaman kepegawaian di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Utara Triwulan I tahun 2023," kata Asisten Pemerintahan Sekko Kota Administrasi Jakarta Utara, Iyan Sofian Hadi. 

Iyan menerangkan Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono telah melaunching core value "BERAKHLAK" bagi ASN di lingkungan pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 


"Setiap ASN harus memegang teguh satu nilai dasar dan semboyan yang sama "BERAKHLAK" (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif). Oleh karena itu kita sebagai ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan kerja membangun budaya kerja berakhlak dengan beberapa langkah dan tahapan yang harus dilewati, " ucapnya kepada Kominfotik JU.

Iyan berharap peserta sosialisasi dapat menyimak materi yang disampaikan oleh narasumber.
 
"Supaya dapat menambah wawasan, dapat menyamakan persepsi dan pemahaman terkait pengelolaan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, " tuturnya. 

Untuk diketahui, Peraturan Gubernur Nomor 69 tahun 2022 adalah perubahan terakhir dari penyesuaian Peraturan Gubernur Nomor 19 tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.  (Imas)