Pembebasan PBB Bagi NJOP Di Bawah 2 Milyar Di Jakarta Dinilai Tidak Tepat Sasaran
Jakarta, Dekannews - Anggota DPRD DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas menilai kebijakan Anies yang membebaskan PBB (pajak bumi dan bangunan) dengan NJOP (nilai jual objek pajak) di bawah Rp 2 miliar tidak tepat sasaran.
Sebab, kata Hasbi panggilan akrabnya, keringanan tersebut juga bisa dinikmati oleh kalangan menengah. "Kita setuju untuk meringankan warga, tapi masyarakat kelas bawah ya. Kalau untuk menengah, enggak bisa dong," ucap Hasbi saat dihubungi, Selasa (14/6).
Terlebih, Hasbi mengungkapkan, dampak kebijakan tersebut akan berimbas pada semakin berkurangnya penerimaan daerah. Padahal PBB merupakan salah satu sumber pendapatan APBD yang cukup besar. Pada tahun ini, Pemprov DKI menargetkan pendapatan PBB hingga Rp 10,25 triliun.
"Kalau kita lihat pendapatan saat ini kan sebetulnya belum layak untuk diterbitkan (pembebasan PBB NJOP)," beber Hasbi.
Dia menyarankan agar Pemerintah DKI berupaya mencari pemasukan dari sumber pajak lain untuk menutupi kekurangan target dari sektor itu. Sebab, dia khawatir jika pendapatan DKI akan berkurang drastis, karena ekonomi Jakarta baru menggeliat.
"Paling tidak, Pemprov harus mencari lagi dari mana pendapatan untuk pemasukan ke pemda," paparnya.
Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022.
Insentif tersebut salah satunya berupa pembebasan SPPT PBB 100 persen pada objek rumah tinggal dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.
Sementara, PBB dengan NJOP lebih dari Rp 2 Miliar diberikan faktor pengurang berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan, dan pembebasan 10 persen. (Zat)