Pelaku Pembakar Dua Sejoli di Penjaringan Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup
Jakarta, Dekannews – Polsek Metro Penjaringan menjerat MR (43), tersangka pembakaran dua orang di bantaran Kali Angke, Pejagalan, Jakarta Utara, dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dimana ancaman hukumannya seumur hidup atau mati.
“Ada jeda waktu untuk dia (tersangka MR) merencanakan. Di jeda waktu itu dia membeli bensin lalu kemudian membakar,” kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi, Senin (9/1).
Bobby mengatakan, adanya jeda tersebut maka tindakan MR tidak spontan. “ Artinya di sini bukan tindakan spontan. Jadi dia sudah merencanakan, makanya kami kenakan pasal pembunuhan berencana,” terangnya.
Berawal dari jeda saat tersangka yang pada saat itu menaiki atau sedang menjadi kenek angkutan umum lalu melihat kedua korban. Saat itu istri sirinya DW (39) sedang duduk bersama SB (40), lalu timbul niat jahat untuk membunuh korbannya. MR pun memberhentikan angkutan umum yang dia naiki lalu membeli bensin Rp5.000 di dalam plastik.
Setelah sampai di TKP, tersangka langsung melemparkan plastik tersebut ke korban SB (40) karena cemburu. Lalu siraman bensin itu disulut menggunakan korek api warna hijau. Api itu mengenai DW hingga DW mengalami luka bakar 60 persen.
DW selamat karena turut dibantu adiknya menceburkan diri ke Kali Fajar Angke di kawasan Pejagalan, Penjaringan. Sedangkan SB meninggal dunia setelah ikut menceburkan dirinya sendiri ke kali yang sama dengan DW.
Berdasarkan hasil otopsi, lanjut Bobby, SB meninggal dunia karena diduga tenggelam bukan karena luka bakar yang diderita. Sebab, kata Kapolsek, korban masih bergerak sedikit ketika diangkat dari dalam area Kali Angke tersebut. Besar kemungkinan korban meninggal karena tenggelam. Namun, luka bakar SB 50-60 persen juga mengakibatkan kematian.
“Hasil otopsi sementara juga diduga korban meninggal karena tenggelam, karena ada pembengkakan di paru-paru yang berisi air,” imbuhnya.
Adapun motifnya, diduga karena korban SB dan tersangka MR berselisih paham akibat persaingan memperebutkan DW. “Lalu barang bukti bisa bersama dilihat, ini adalah plastik dan korek api yang digunakan tersangka MR,” kata Bobby.
Atas perbuatannya tersangka MR di jerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan penganiayaan menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup. (Edi)