Optimalkan Kinerja Pemeriksa Paten, Merek, dan Desain Industri, DJKI Gelar Penghitungan Angka Kredit


BALI, Dekannews.com - Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaannya, tugas JFT didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu, serta bersifat mandiri, dimana kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.

“Sebagai JFT, maka Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek dan Pemeriksa Desain Industri, penilaian kinerjanya dinilai berdasarkan prestasi kerja dengan menggunakan angka kredit,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Sucipto, pada kegiatan Penghitungan Angka Kredit Bagi Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek dan Pemeriksa Desain Industri, di Discovery Kartika Plaza Hotel, Bali, Selasa (5/7/2022).

Kegiatan ini bertujuan untuk menghitung angka kredit berdasarkan hasil pekerjaan pemeriksa kekayaan Intelektual (KI) dalam periode Januari sampai dengan Juni 2022. Adapun hasil penghitungan ini menjadi dasar usul penetapan angka kredit berdasarkan jumlah kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi. 

"Kegiatan penghitungan angka kredit ini adalah untuk menentukan berapa ideal kelulusan dalam menentukan masing-masing pejabat atau pemeriksa paten, desain industri, dan merek. Sehingga nanti pemeriksa ini merasa dan merasakan apa yang jadi hak dan kewajiban terhadap jabatannya yang diemban, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan dan tugas sehari-harinya tau hak dan kewajiban apa untuk dijalankan," ungkapnya.

Bagi ASN yang menduduki jabatan fungsional Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek dan Pemeriksa Desain Industri, daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) sangatlah penting artinya, karena tanpa adanya angka kredit berupa DUPAK tersebut, maka ASN pada jabatan fungsional tersebut tidak dapat melakukan kenaikan kepangkatan, sehingga hal itu tentunya akan menghambat karier pegawai.

“Sebagai instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek dan Pemeriksa Desain Industri, maka DJKI Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membentuk Tim Penilai untuk menilai usul penetapan angka kredit bagi para pemeriksa,” kata Sucipto.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan, DJKI mempunyai peranan yang penting dalam upaya mewujudkan sistem KI yang baik sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat.

"Saat ini tugas dan fungsi utama DJKI adalah menyelenggarakan sistem pengadministrasian Kl meliputi hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Begitu pula dengan KI komunal yang terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik dan indikasi geografis,” ujar Anggiat.

Dia menuturkan, dalam mengemban tugas tersebut memerlukan kualitas sumber daya manusia yang memadai sehingga perlu untuk diberikan pelatihan, pembekalan dan penguatan teknis mengingat arus perkembangan mutakhir terus terjadi di bidang kekayaan intelektual.

Giat ini turut dihadiri oleh 106 peserta, yang digelar pada tanggal 5 - 8 Juli 2022 di Discovery Kartika Plaza Hotel, Bali. Turut menjadi narasumber perwakilan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(**)