Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara di 2 Pulau Temukan 5 Pelanggar ProKes

Pulau Harapan. (Ist)

Jakarta,Dekannews - Sejumlah Lima pelanggar Protokol Kesehatan terkait masker terkena sanksi oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara yang digelar di Pulau Harapan dan Pulau Kelapa Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kamis (9/12).

Ops Yustisi Gabungan ini terdiri dari unsur Polsek, Polsubsektor, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Tim Satgas COVID-19 setempat di Pulau Harapan dan Pulau Kelapa.

Sasaran Operasi adalah warga dan wisatawan yang berada diruang publik dan tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak benar/didagu.

Terdata, Tim Ops Yustisi Gabungan kali ini mendapati 5 pelanggar dengan rincian 3 di Pulau Harapan, 2 di Pulau Kelapa semua nya terkait masker.

"Iya, dari 5 pelanggar dimana 3 kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu dan 2 kita kenakan sanksi kerja sosial sesuai aturan karena tidak menggunakan masker," terang AKP Asep Romli Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu. (tfk)