Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Utara Beri Sanksi 7 Pelanggar Prokes
Jakarta,Dekannews - Dalam mendisplinkan warga masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan terkait masker dimasa PPKM Level4 Polsek Kepulauan Utara melakukan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan di Pulau Pramuka. Jumat (23/7).
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Asep Romli mengatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pendisiplinan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat berada di ruang publik.
"Ops Yustisi Gabungan terus kita lakukan baik siang dan malam sebagai upaya mendisplinkan warga masyarakat terkait masker saat diruang publik," terang Asep Romli.
Asep melanjutkan, bahwa masker adalah hal yang wajib digunakan secara baik dan benar saat berada diruang publik karena masker dapat melindungi diri sendiri dan orang lain dari penyebaran Covid-19.
"Kita akan tindak dan kenakan sanksi kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada diluar rumah," tambahnya.
Tercatat, ada 7 pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Utara di Pulau Pramuka dimana semua pelanggar dikenakan sanksi sesuai aturan.
"Iya dari 7 pelanggar, 6 kita kenakan sanksi teguran dan 1 kita kenakan sanksi kerja Sosial," ujar Asep Romli.(tfk)