Lurah Pluit Tegaskan Pemecatan Ketua RW 16 Santoso Halim Karena Menolak Program Pemerintah
Jakarta, Dekannews - Lurah Pluit, Sumarno memastikan kehadiran pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di lingkungan masyarakat sebagai kepanjangan tangan lurah dalam menjalankan roda pemerintahan, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Hal tersebut tertuang jelas dalam Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 15 yang disebutkan bahwa Pengurus RT atau Pengurus RW mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelayanan pemerintahan, penyediaan data kependudukan dan perizinan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan lurah.
“Sebagai pembina, lurah tentunya memiliki hak untuk melakukan pembinaan kepada pengurus RT dan RW,” kata Sumarno saat ditemui di Kantor Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (27/12).
Terhadap pengurus RW 016 yang diketuai Santoso Halim, dijelaskannya telah ditemukan sejumlah pelanggaran seperti adanya upaya penggagalan Proyek Strategis Nasional dalam hal pengendalian banjir, yakni National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang dibangun di sekitar lingkungannya.
Hal tersebut telah dibuktikan melalui surat yang dilayangkan Santoso Halim kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta Nomor 245-PM/VII/2022 pada tanggal 13 Juli 2022 yang berisikan pembangunan NCICD yang sia-sia dan tidak tepat guna.
“Sebagai alat bukti yang saya gunakan dan merupakan dasar yang kuat bahwa Saudara Santoso Halim terbukti secara meyakinkan melakukan larangan sebagai pengurus RW adalah dengan menolak pelaksanaan program pemerintah di Wilayah RW 16 yang notabene adalah proyek strategis nasional,” jelasnya.
Terkait dengan tindakannya tersebut, Sumarno menegaskan Santoso Halim telah melakukan larangan yang tercantum dalam Pasal 19 huruf c, yaitu melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, program pemerintah dan norma-norma kehidupan masyarakat.
Untuk itu, pihaknya mengambil tindakan tegas untuk menon-aktifkan Santoso Halim selaku Ketua RW dengan mengacu pasal 30 huruf e yang menyebutkan Pengurus RT atau Pengurus RW berhenti sebelum masa jabatannya dengan alasan melakukan larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19.
“Sebelumnya dia sudah kami berikan surat peringatan untuk hadir di kantor kelurahan tapi sayangnya dia tidak datang. Dalam Pasal 32 Ayat 3, Lurah dapat menonaktifkan pengurus RW atas usul masyarakat dan atau hasil temuan di lapangan dengan memperhatikan alat bukti dan atau saksi dengan atau tanpa Musyawarah RW,” tegasnya.
Langkah penon-aktifan Ketua RW 016, Santoso Halim didukung oleh warga Apartemen Pantai Mutiara, seperti Indra Jaya. Warga menilai langkah yang diambil Lurah Pluit, Sumarno tepat.
“Saya sebagai salah satu warga Apartemen Mutiara menyambut baik keputusan lurah pluit untuk memberhentikan Ketua RW 016, Santoso Halim,” tutup Indra Jaya.
Diketahui, Pembangunan NCICD merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 2016, khususnya pada lampiran Huruf O Proyek Pembangunan Tanggul Penahan Banjir yaitu National Capital Integrated Coastel Development (NCICD) Tahap A di Provinsi DKI Jakarta.
Pada pasal 25 ayat 2 Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud di atas disebutkan bahwa Proyek Strategis Nasional merupakan proyek infrastruktur untuk kepentingan umum.
Nantinya, Teluk Jakarta yang menjadi lokasi proyek akan dibangun 32 kilometer tembok laut dengan anggaran Rp600 triliun. Sebagai langkah awal, Fase A akan dibangun dengan panjang sejauh 8 kilometer dengan wilayah pantai mutiara masuk di dalamnya. EDI