Lurah Kapuk Muara Didesak Dicopot Lantaran Pecat Ketua RW Secara Sepihak
JAKARTA-Pj Gubernur Heru Budi Hartono diminta segera memecat Lurah Kapuk Muara M Yason Simanjuntak. Hal ini buntut dari tindakan sewenang-wenang dan kriminalisasi terhadap Ketua RW 01 Purnomo. Lurah Kapuk Muara yang disinyalir berada dalam tekanan oknum tertentu di DPRD DKI, mengeluarkan surat yang meminta Ketua RW 01 Purnomo, untuk mundur sebagai ketua RW.
"Alasannya lurah mengeluarkan surat dan meminta Ketua RW 01 mundur sangat mengada-ada dan diskriminatif, yakni karena Purnomo ingin maju sebagai bakal caleg dari Demokrat. Padahal, yang bersangkutan belum resmi terdaftar, dan belum tentu jadi. Beliau baru ingin menjadi bacaleg, tapi sudah dipecat. Jadi kami minta Pj Gubernur Heru untuk segera turun tangan menegur, dan jika terbukti Lurah Kapuk Muara bertindak sewenang-wenang untuk segera dipecat," tegas Direktur Eksekutif Pemantau Pemerintahan Daerah (PPD), pada wartawan.
Agus mendesak Pj Gubernur mencopot lurah yang diskriminatif, karena mencopot Ketua RW di kelurahan Kapuk Muara yang maju jadi caleg DPRD DKI Jakarta. Padahal, belum pernah ada satupun kasus seperti itu di seluruh wulayah Ibu Kota Jakarta.
"Hal ini menjadi bukti kuat adanya dugaan interpensi dari oknum tertentu. Infonya sih dari oknum DPRD DKI. Gosipnya pencopotan itu dilalakukan oleh Lurah karena dapat tekanan dr oknum anggota DPRD DKI Jakarta. Jika itu terbukti lurahnya harua dicopot & oknum agt DPRD DKI Jakarta yg memaksa lurah utk mencopot ketua RW dimaksud harus juga diberi sanksi oleh partainya. Karena tindakan oknum anggota DPRD telah mencederai demokrasi," terang Agus.
Berdasarkan aturan yang ada, Pemprov DKI Jakarta mengatur secara resmi proses pemberhentian ketua RT/RW di Jakarta. Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2014 tentang Pedoman Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Pemberhentian atau pemecatan sendiri diatur dalam Pasal 29, yaitu pengurus RT/RW berhenti sebelum habis masa tugasnya selama tiga tahun dalam hal meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Dalam Pasal 29 ayat 2 diatur secara khusus, pemberhentian dilakukan apabila melakukan beberapa tindakan tak sesuai, antara lain melakukan tindakan tercela dan tak terpuji; pengurus melanggar ketentuan fungsi, tugas, dan kewajiban sebagai pengurus; pengurus melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang, program pemerintah, peraturan daerah, dan norma kehidupan masyarakat; pengurus tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut; dan pengurus tidak bertempat tinggal dan memiliki KTP setempat minimal satu tahun dan tidak bersedia melaksanakan program pemerintah.
"Jadi tidak ada di dalam aturan kalau RW baru bacaleg sudah dipecat. Kalaupun ada, itu nanti setelah yang bersangkutan menjadi anggota dewan, atau setidaknya resmi terdaftar sebagai caleg tetap," kata dia.(tfk)