Komisi A DPRD DKI Bakal Tindaklanjuti Aduan Ahli Waris Almarhum Misin bin Marang Gegara Dipersulit Urus Administrasi Kepemilikan Tanah

Ahli Waris Almarhum Misin bin Marang, Pemilik Tanah di Jln Peternakan III, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat Penuhi Undangan Komisi A DPRD DKI Jakarta

Jakarta, Dekannews - Warga Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, H. Rinan menyambangi kantor DPRD DKI Jakarta, pada Jumat (21/7/2023). Dia datang bersama keluarganya selaku ahli waris dari Almarhum Misin bin Marang, pemilik tanah di Jln Peternakan III, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat.

H. Rinan diterima langsung oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono didampingi Wakil Komisi A Inggard Jhosua, di ruang rapat Komisi A DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan ini, H. Rinan mengadukan soal nasib status tanah mereka, karena selama ini kerap dipesulit untuk mengurus administrasi kepemilikan tanah miliknya, mulai dari tingkat kelurahan sampai tingkat Walikota Jakarta Barat.

“Pertama, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dewan dan H Beceng (anggota Fraksi Golkar) atas perhatian dari Komisi A. Kami sebagai Ahli Waris meminta kepada dewan untuk membuat masalah ini menjadi terang. Kami datang bukan untuk minta dibela, tetapi semata-mata memohon kejelasan dan keadilan atas hak status lahan kami," kata H. Rinan.

Dia mengaku heran, selama sekitar setahun ini dia dan keluarganya begitu kesulitan untuk sekedar mengurus administrasi status kepemilikan lahan mulai di tingkat RT, Kelurahan, Kecamatan hingga Walikota.

Lahan tersebut dengan alas hak Girik C 647 persil 116 b s 3, dengan luas 6.130 M2.

Namun, menurutnya, dengan berbagai alasan, pihak-pihak terkait hanya menjawab secara lisan tanpa pernah ada jawaban resmi secara tertulis.

"Bahkan, hanya untuk sekedar mengecek girik kami di buku tanah di Kelurahan pun kami tidak mendapat pelayanan yang semestinya sebagai warga negara," tegas H. Rinan.

Anehnya, lanjut dia, pihaknya hanya mendapat informasi yang bersifat lisan bahwa tanah tersebut adalah aset Pemda DKI Jakarta, tanpa dokumen maupun keterangan resmi yang bersifat tertulis.

"Ada juga versi lain yang saya dengar juga secara lisan, bahwa tanah kami masuk dalam aset milik salah satu yayasan," terang H. Rinan.

Selanjutnya, H. Rinan menambahkan, dengan bantuan dari LBH Bamus Betawi, pihaknya kemudian mendapat informasi dari situs resmi Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta Barat, bahwa persil tanah tersebut tidak masuk ke dalam aset milik siapapun atau clear and clean. Sehingga bila ingin mendaftarkan status lahab haknya itu, harus melengkapi persyaratan- persyaratan sebagaimana diatur oleh UU, ywng mana semuanya itu memerlukan tanda tangan pihak RT sampai kecamatan.

"Sementara itu kami sulit untuk mendapatkan itu, dikarenakan, pihak-pihak birokrasi terkait sudah menutup pintu buat pengurusan lahan kami. Ini ada apa sebenarnya?," ungkap H. Rinan penasaran.

"Secara fisik lahan tersebut sudah dikuasai dan dimanfaatkan oleh kami ahli waris, dan sampai detik ini tidak pernah ada gugatan ataupun klaim dari pihak lain. Atas dasar ini, kami sebagai warga negara memohon bantuan untuk kiranya dewan membantu kami untukk mencari solusi yang terbaik dari permasalahan yang kami alami," ucap H.Rinan.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD DKI, Khotibi Achyar alias H Beceng mengaku pihaknya siap menindaklanjuti permasalahan H. Rinan selaku aahli waris yang sah dari Almarhum Misin bin Marang, H. Rinan.

"Kami selaku wakil rakyat akan membantu setiap keluhan dan kesulitan di masyarakat. Insyaallah, dalam waktu dekat kami tindaklanjuti. Kita nanti bisa datang ke kelurahan, untuk menanyakan hal-hal yang perlu dilanjutkan oleh hak waris," kata H. Beceng.

Anggota Fraksi Golkar DKI ini juga meminta ahli waris untuk mengajukan kembali sesuai rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI.

"Untuk melengkapi bukti-bukti yang akan diajukan oleh para ahli waris. Nanti kita akan lihat girik di RW sampai kelurahan atau kecamatan," tegas H. Beceng. (Zat)