KKP Klaim Selamatkan Rp 360 Milyar Dari Penangkapan 92 Kapal Illegal Fishing
Dekannews - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pencapaian positif dalam upaya pemberantasan praktik pencurian ikan (illegal fishing) sepanjang 2026.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menangkap 92 kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Keberhasilan tersebut melalui operasi pengawasan di berbiagai wilayah perairan strategis Indonesia.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menyebutkan jumlah kapal yang berhasil diamankan pada tahun ini mengalami penurunan dibandinhkan tahun sebelumnya.
Menurutnya, kondisi tersebut justru menjadi indikator positif karena menunjukkan meningkatnya kepatuhan terhadap hukum serta semakin kuatnya efek jera terhadap pelaku illegal fishing, baik kapal asing maupun domestik.
"Dibanding tahun lalu jumlahnya menurun, dan ini menjadi nilai positif karena masyarakat semakin sadar hukum serta pelaku pencurian ikan dari negara tetangga kini semakin takut memasuki wilayah Indonesia," ujar Pung Nugroho Saksono, Selasa (4/8/2026).
Dia mengungkapkan, penindakan tersebut dilakukan di sejumlah kawasan rawan aktivitas illegal fishing, melpiuti Laut Natuna Utara, Selat Malaka, perairan Sulawesi Utara, Samudra Pasifik, hingga Laut Arafura.
Dari seluruh operasi tersebut, pemerintah mengeklaim berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 360 miliar.
"Fokus pengawasan kami berada di Natuna Utara, Selat Malaka, Sulawesi Utara, Pasifik hingga Arafura," tambahnya.
KKP menegaskan akan terus memperkuat patroli pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kedaulatan negara di sektor kelautan sekaligus memastikan keberlanjutan sumber daya perikanan nasional dari praktik penangkapan ikan ilegal. (Zat)
