Kejati Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Kerupsi Pengadaan Alat Berat Penunjang Perbaikan Dinas Binamarga
Jakarta, Dekannews -Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan oleh Dinas Bina Marga Provinsi DKI tahun 2015 senilai Rp36,1 miliar.
Kedua tersangka itu masing-masing berinisial HD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan IM selaku Direktur PT DMU.
“Kedua orang tersebut masing-masing ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor : TAP-65/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022 dan Nomor : TAP-66/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam di Jakarta, Kamis (7/7).
Meski ditetapkan tersangka, baik HD maupun IM belum dijebloskan ke dalam sel tahanan oleh jaksa penyidik Kejati DKI Jakarta. Sebagaimana diketahui, penahanan tersangka bertujuan memudahkan penyidikan atau pemeriksaan, termasuk mencegah upaya tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan tindak pidana.
Adapun kasus yang menjerat kedua tersangka berawal pada 2015, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalam (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan berdasarkan Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 30/-007.32 dengan nilai kontrak sebesar Rp36,1 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan fakta bahwa alat-alat berat penunjang perbaikan jalan diduga tak sesuai dengan perjanjian kontrak yang disepakati oleh kedua pihak.
Dalam hal ini, HD selaku pihak pertama bertindak mewakili UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta sebagai pengguna barang. Sedangkan tersangka IM adalah Direktur Perusahaan selaku pihak kedua mewakili PT DMU sebagai penyedia barang/jasa.
“Ditemukan fakta, bahwa Folding Crane Ladder yang dikirimkan oleh tersangka IM, bukan merk Pakkat dari Amerika melainkan merk Hyva dari PT Hyva Indonesia dengan mengganti merk Hyva dengan stiker merk Pakkat, menyerahkan peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper Kodok, Tampping Rammer, Asphalt Cutter Concetre, dan Air Compresor yang diimpor dari China bukan merk Pakkat dari Amerika,” papar Ashari.
Meski tak sesuai kontrak, tersangka HD tetap menerima alat-alat berat tersebut. Bahkan tersangka HD juga sempat melakukan intervensi terhadap pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan oleh tersangka IM.
Sehingga petugas PPHP menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT DMU dengan menanda-tangani SPP.
“Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp13.673.821.158, berdasarkan Laporan Akuntan Independen,” jelas Ashari.
Ashari juga menambahkan, perbuatan kedua tersangka itu bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Jo Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah dan Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing.
“Termasuk bertentangan dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah,” tambah Ashari.
Atas perbuatannya, kedua tersangka pun terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. EDI