Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul, Seret Wakil Ketua DPRD DKI JAKARTA M Taufik Jadi Saksi di KPK
Jakarta,Dekannews-Kasus korupsi pengadaan Tanah di Munjul Pondok Rangon Cipayung Jakarta Timur tahun 2019 terus bergulir.
Kabar terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik untuk diperiksa sebagai saksi.
Politikus Partai Gerindra itu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).
“Benar hari ini selasa (10/8) yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YRC dkk,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Tak hanya itu, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yakni, Riyadi (Plh BP BUMD periode 2019) dan Sudrajat Kuswata (Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI Jakarta).
KPK sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, dan juga menetapkan satu korporasi sebagai tersangka.
Selain YRC, tiga tersangka lainnya adalah Antara Runtuwene ( lwakil direktur PT Adonara Propertindo); Tommy Adrian (direktur PT Adonara Propertindo); dan Rudy Hartono (direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur).
Sementara satu korporasi yang dijadikan tersangka adalah PT Adonara Propertindo.
Untuk diketahui kasus ini merugikan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp152,5 miliar, karena tanah di Munjul yang dibeli YRC dari PT Adonara ternyata milik Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus yang belum lunas dibeli perusahaan tersebut.
Selain itu, NJOP di Munjul sebenarnya hanya Rp2,5 juta/m2, namun dijual Adonara kepada YRC sebesar Rp7,5 juta/m2.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tfk)