Jaga Transparansi, Perindo Minta Persidangan Kasus Tragedi Kanjuruhan Digelar Terbuka
JAKARTA, Dekannews - Kasus Tragedi Kanjuruhan telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Hari ini, sidang beragendakan mendengar saksi untuk dua terdakwa, yakni Security Officer Suko, Sutrisno dan Ketua Panpel Arema FC, Abdul Harris.
Banyak pihak menyayangkan dengan proses persidangan yang tertutup. Salah satunya datang dari Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Christophorus Taufik.
Ia menyebutkan, dengan digelar secara tutup maka akan semakin banyak menimbulkan prasangka-prasangka liar dari masyarakat karena tidak transparan.
"Harusnya sidang ini dibuka secara transparan saja, kenapa? untuk membangun kepercayaan masyarakat, untuk membangun transparansi karena kalau itu terbuka semua orang bisa mengikuti semua orang bisa tahu bahwa itu prosesnya memang transparan," kata Chris saat dihubungi Kamis (19/1/2023).
"Transparansi sangat perlu dengan mengingat adanya suasana kebatinan saling curiga yang berkembang di tengah masyarakat terhadap proses hukum sejak awal," sambungnya.
Ia melanjutkan, berhubung proses persidangan ini masih dalam tahap awal, ia meminta kepada pihak terkait penyelenggara sidang untuk menggelar secara terbuka. Jika masalah keamanan menjadi hal yang dikhawatirkan, maka menurutnya bisa terbuka secara online.
"Yang berlangsung sekarang ini (datang) fisik tidak boleh, online tidak boleh lah terus gimana mengikutinya?," ujarnya.
Diketahui, dalam rangkaian sidang maka akan banyak fakta-fakta persidangan baru yang bermunculan. Hal itu bisa menjadi perkembangan kasus tersebut salah satunya dalam hal penetapan tersangka baru.
Untuk itu, Chris meminta *dan* berharap sidang-sidang selanjutnya akan digelar secara terbuka sebagaimana permintaan dari keluarga korban dan juga Aremania. Dengan begitu, masyarakat akan percaya dengan jalannya persidangan yang menewaskan 130 orang.
"Dari proses sampai dilimpahkan nya perkara ini yang kita lihat lima (terdakwa) itu kan yang sudah dilakukan penyelidikan, penyidikan, sampai pelimpahan berkas, dan sekarang diproses di pengadilan, ya kita lihat nanti apakah di dalam perkembangan proses pengadilan ini ada penambahan lagi atau tidak dari tersangka yang sudah ada sekarang," pungkasnya. (tfk)