Hornet Diminta Dihapus dari Toko Aplikasi Google dan Apple
DEKANNEWS - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) meminta Google dan Apple menghapus aplikasi Hornet dari Play Store dan App Store yang dapat diakses pengguna di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima pengaduan masyarakat terkait keterkaitan platform itu dengan kampanye LGBTIQ+.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar mengatakan laporan masyarakat tersebut menjadi perhatian pemerinth karena setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia harus memperhatikan nilai, norma, serta ketentuan hukum yang berlaku.
"Komdigi menerima aduan dari masyarakar mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+," ujar Alexander dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu.
Menurut Alexander, persoalan Hornet tidak hanya berkaitan dengan konten yang dinilai tidak sesuai dengan norma yang berlaku di Indonesia. Pemerintah juha menyoroti aspek kepatuhan platform tersebut terhadap aturan sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Alexander mengungkapkan Hornet sejak awal belum melakukan pendaftaran sebagai PSE di Indonesia. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dari awal Hornet tidak pernah mendafrarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Atas temuan tersebut, Kemenkomdigi kemudian meminta Google dan Apple melakukan penghapusan atau delisting aplikasi Hornet dari toko aplikasi masing-masing. Kebijakan itu ditujukan agar aplikasi tersebut tidak lagi dapat diakses oleh pengguna di Indonesia melalui kedua platform tersebut.
"Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhui kewajibannya," kata Alexander.
Kemenkomdigi menegaskan bahwa seluruh platform digital yang menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia memiliki kewajiban untuk menghormati hukum dan norma yang berlaku di Tanah Air.
Alexander menjelaskan pengawasan ruang digital yang dilakukan pemerintah tidak sebatas memantau konten di internet. Aspek kepatuhan platform terhadap aturan penyelenggaraan dan tata kelola sistem elektronik juga menjadi bagian dari pengawasan.
"Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan menatuhi aturan yang berlaku," ujarnya.
Kemenkomdigi menyatakan akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan platform digital. Pemerintah menilai langkah tersebut diperlukan untuk memastikan setiap layanan digital yang beroperasi di Indonesia memenuhi kewajiban PSE sekaligus mematuhi ketentuan hukum dan norma yang berlaku. (Zat)
