Hanya Santuni Rp 50 Juta, Anggota DPR RI Demokrat Santoso Sebut Pertamina Tak Manusiawi

Anggota DPR Santoso (ist)

Jakarta,Dekannews-Sungguh tragis rakyat korban dampak kebakaran depo Plumpang yang meninggal dunia ahli warisnya hanya diberi santunan 50jt rupiah/org & 10 juta utk biaya penguburan. Ini seperti pribahasa sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah nasib yang dialami oleh keluarga korban dampak kebakaran depo Plumpang yg terjadi 40 hari lalu.

Dasar dari pemberian santunan itu diambil dari aturan tentang kecelakaan lalu lintas. Ini jelas jauh panggang dari api. Negara benar-benar tidak hadir dalam membantu rakyatnya yang sedang mengalami musibah sampai ada yang meninggal dunia sebanyak 32 orang.

Kehadiran para petinggi negeri yang datang di kokasi musibah hanya tampak seperti pencitraan saja karena tidak memberi solusi kepada para korban yang rumahnya terbakar & menewaskan sampai 32 orang. Saat ini para korban berharap & meminta ada kejelasan status tempat tinggal mereka pasca terbakar akibat dampak dari kebakaran depo Plumpang. Sudah puluhan tahun mereka tinggal namun tidak mendapat status kepemilikan atas tanah tsb yang diakui oleh negara.

Jika negara hadir pasti tidak akan ada korban di sekitar depo Plumpang yang terbakar karena negara memberi ruang di lokasi lain yang jauh dari depo Plumpang untuk rakyat tinggal. Jika negara hadir pasti penduduk yang kian banyak di sekitar depo Plumpang akan memindahkan depo tsb agar jauh dari pemukiman penduduk. Karena keberadaan depo minyak yg berdekatan dengan pemukiman penduduk sangat membahayakan keselamatan penduduk yang tinggal di sekitarnya.

Santunan kepada ahli waris yang keluarganya wafat akibat kebakaran depo Plumpang saja diberikan oleh Pertamina sangat tidak manusiawi. Padahal  para petinggi negeri termasuk kepala daerah pj Gubernur datang menjenguk korban. Namun santunan yang manusiawi & memberi solusi atas tanah tsb hanya angan- angan. Rakyat korban kebakaran depo Plumpang dan yang tinggal di sekitar lokasi itu pasca kebakaran depo Plumpang sangat menginginkan kepastian atas tanah yang mereka tempati itu memiliki legalitas yang diakui oleh negara & tidak digantung seperti saat ini.(tfk)