Gelar Ops Yustisi Masker, Polsek Koja Beri Sanksi 13 Pelanggar Prokes
Jakarta,Dekannews-Polsek Koja, Satpol PP dan Dishub melaksanakan giat operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan pemakaian masker di jalan mangga, Kecamatan Koja Jakarta Utara, Kamis (11/11).
13 Warga yang kedapatan tidak memakai masker, dikenakan sangsi sosial menyapu jalan.
Kapolsek Koja Akbp.Abdul Rasyid saat dihubungi mengatakan dengan adanya pendisiplinan masker kepada masyarakat,diharapkan dapat memutus rantai penyebaran virus corona meski saat ini PPKM Level-1.
Kegiatan operasi yustisi ini kata A.Rasyid akan terus dilakukan secara berkala dan berpindah-pindah.
“Selain razia, petugas juga menghimbau masyarakat untuk selalu menjalankan pola hidup yang sehat seperti menggunakan masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir dan menerapkan Physical Distancing atau jaga jarak serta menghindari kerumunan” ungkapnya.(tfk)