Gelar Ops Yustisi Gabungan, Polsek Kep Seribu Utara Dapati 8 Pelanggar ProKes

Ops yustisi di pulau panggang. (ist)

Jakarta - Dalam mendukung Pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level Satu, Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu terus mendisiplinkan warga di Kepulauan Seribu dengan mengadakan Operasi Yustisi Gabungan di Dua pulau pemukiman, Senin (8/11).

Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Asep Romli mengatakan, bahwa Operasi Yustisi Gabungan bertujuan untuk penegakan disiplin Protokol Kesehatan bagi warga di Kepulauan Seribu.

Kegiatan Operasi Gabungan tersebut dilaksanakan Tim Gabungan Polri, Satpol PP, Satgas Covid-19 dan Tim Kampung Tangguh Jaya di Pulau Panggang dan Pulau Pramuka.

"Dimasa PPKM Level Satu ini, kita terus mengadakan Operasi Yustisi Gabungan baik siang maupun malam demi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19," ucap Asep.

Dia menambahkan, bahwa walupun Status PPKM sudah diturunkan ke Level Satu dan kelonggaran kegiatan masyarakat sudah diperbolehkan namun menerapkan protokol kesehatan terutama masker harus tetap dilaksanakan.

"Masyarakat harus terus diingatkan karena penyebaran virus corona ini belum habis dan perlu antisipasi untuk pencegahannya, jadi masyarakat harus terus diajak untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah," tambahnya.

Diketahui, dari kegiatan Ops Yustisi Gabungan yang diadakan Polsek Kepulauan Seribu Utara secara serentak di Dua pulau pemukiman ini tercatat sejumlah 8 pelanggar ProKes ditemukan dan diberi sanksi sesuai aturan.

"Dari 8 pelanggar protokol kesehatan yang semua terkait masker, 6 kita beri sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu dan 2 kita beri sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker," ujarnya. (tfk)