Gawat !! ; Proyek Tak Berijin di Pelabuhan Perikanan Muara Angke Tutup Akses Bongkar Muat Barang

Akses Bongkar Muat Barang di Pelabuhan Muara Angke

Jakarta, Dekannews - Proyek pembangunan yang berdiri di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, sangat merugikan nelayan dan jasa angkut barang.

Pasalnya, proyek bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta tersebut menutup akses nelayan yang hendak bongkar muatan hasil laut.

Salah satu nelayan, Eko (45) mengeluh dengan adanya proyek pembangunan gudang peralatan kapal. Keberadaan proyek itu sangat merepotkan dirinya saat membongkar isi muatan kapal.

"Akses jalan yang pasti ketutup. Nelayan yang mau bongkar muat ikan ya jadi repot pasti," keluh Eko saat ditemui di Pelabuhan perikanan Muara Angke, Selasa (6/4/2021).

Keluhan senaa disampaikan Uli salah satu kuli angkutan di Pelabuhan Perikanan Muara Angke. Menurutnya, adanya proyek tersebut mempersulit pekerjaannya, karena harus melewati jalan yang lebih jauh untuk menurunkan angkutan ke gudang penyimpanan.

"Ya ketutup sekarang jalannya. Jadi harus lewat ke samping jalannya lebih jauh. Sebelum ada bangunan sih deket, sekarang ketutup," kesahnya. 

Saat ini jarak yang harus ditempuh kuli angkut barang menuju gudang penyimpanan lebih dari dua kali lipat dari sebelumnya.

Dari pantauan di lokasi, Selasa (6/4/2021) akses nelayan untuk bongkar muatan saat ini menjadi satu titik. Pasalnya, titik bongkar muat barang yang sebelumnya tertutup oleh bangunan kios.

Adapun poyek pembangunan tersebut rencananya dijadikan sebagai gudang peralatan kapal, mulai dikerjakan sejak awal tahun 2021 kini sudah mencapai sekitar 70 persen.

Pengerjaan proyek gudang peralatan perkapalan tersebut terus berjalan meski belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemprov DKI.

Sebelumnya diberitakan, Proyek bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara diusulkan untuk dibongkar oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan Jakarta Utara.

Usulan pembongkaran tersebut karena proyek pembangunannya dipastikan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Info dari Kecamatan Penjaringan sudah diusulkan penindakan (bongkar)," ungkap Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan Jakarta Utara, Kihajar Bonang, Senin (22/3/2021) lalu. 

Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara, Lamhot Tambunan mengatakan pihaknya tidak mendapati adanya permohonan pengajuan IMB untuk objek bangunan tersebut.

"Sebagaimana objek yang dimaksud, Jalan Dermaga Kawasan Perikanan Muara Angke tidak pernah ada mengeluarkan (IMB)," ungkapnya. 

Sementara itu, Kepala UP Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Mahad mengatakan izin penggunaan lahan telah diajukan pihak ketiga ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta tahun 2018. 

Hal itu dilakukan karena lahan yang akan dikelola untuk dijadikan sebagai kios tersebut cukup luas yakni sekitar 3.000 meter.

"Jadi yang saya tahu, (pemohon) sudah ajukan permohonan sewa lahan. Namun sampai saat ini memang SK (Surat Kuasa) belum juga terbit," ungkap Mahad. EDI