Dua Hakim MK Dicurigai Mengubah Substansi Putusan Pencopotan Hakim Aswanto
Jakarta, Dekannews - Mahkamah Konstitusi tengah ditempa isu miring, lembaga peradilan ini diduga melakukan perbuatan atau tindakan mengubah substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU MK mengenai pencopotan Hakim Aswanto.
Pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mencurigai dua orang Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait kasus dugaan perubahan substansi putusan perkara mengenai pencopotan Hakim Aswanto.
"Saya sampaikan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) saya mencurigai dua nama hakim," terang Pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak di Jakarta, Kamis (9/2).
Saat ditanya siapa dua nama hakim MK yang dicurigai Zico, ia enggan menjawab. Meskipun hanya mencurigai dua nama hakim ia tetap melaporkan sembilan hakim MK karena harus tetap diperiksa oleh kepolisian.
Ia menjelaskan alasan kecurigaan kepada dua hakim tersebut. Pertama, jika dirunut dari kronologi kejadian peristiwa, itu terjadi dalam waktu yang begitu cepat atau sekitar 49 menit.
"Dengan kronologis waktu yang sangat cepat ini harus ada koordinasi, ada mastermind," jelas dia.
Zico meyakini ada pelaku yang melakukan dan ada yang bertindak sebagai mastermind. Atas dasar itu, dua nama yang dicurigai telah disampaikan kepada MKMK dengan tetap melaporkannya ke polisi.
Menurutnya, keduanya dinilai paling memungkinkan melakukan perbuatan atau tindakan mengubah substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU MK mengenai pencopotan Hakim Aswanto.
"Mereka yang paling memiliki waktu dan akses dibandingkan hakim-hakim lain untuk melakukan perubahan,” bebernya.
Ia menjelaskan, akses yang dimaksud ialah merujuk kepada hakim konstitusi yang dicurigai tersebut kenal dengan pegawai jika dibandingkan hakim-hakim lainnya.
"Dia adalah orang yang pasti dekat dengan pegawai, sehingga dia bisa dengan waktu cepat melakukan itu memerintahkan pegawai," tandasnya. RED