Dikeluhkan Warga, DPRD Minta Loksem JP 47 Perhatikan Kenyamanan dan Estetika

Komisi B DPRD DKI Jakarta menyerap keluhan warga lantaran terganggu dengan keberadaan pedagang di lokasi sementara (Loksem) JP 47

Jakarta, Dekannews - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menyampaikan, meski diberi kebebasan untuk menempati fasilitas umum, ada ketentuan jam operasional untuk pedagang Loksem. Penempatan Loksem  juga diharapkan tidak mengganggu kenyamanan dan estetika kota.

“Jadi warga mendapatkan haknya terkait ketertiban keamanan dan keindahan, kemudian pedagang juga bisa mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya saat menerima audiensi warga Sukadana, Cideng, Jakarta Pusat di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/12).

Dalam audiensi tersebut, Diki salah satu warga setempat mengaku tidak bisa mengakses jalan pada waktu-waktu tertentu karena penuhnya kendaraan roda dua, maupun roda empat yang parkir memenuhi Jalan Sukadana. Situasi itu membuat ia dan beberapa tetangganya terpaksa menitipkan kendaraan pribadi ditempat lain.

“Saya bertempat tinggal di Sukadana nomor 8, saat ini kita mau masuk parkir itu susah karena kanan kiri sudah diapit sama warung-warung dan parkir motor,” terangnya.

Ia juga khawatir kawasannya menjadi rawan kejahatan dan tindak asusila. Pasalnya, Loksem JP 47 yang lokasinya bersebelahan dengan Taman Kota Baru Roxy tidak memiliki jam operasional. Sehingga kawasan tersebut selalu ramai 24 jam nonstop. Bahkan tak sedikit pedagang yang tinggal di kios tersebut dan menggunakan toilet taman untuk mandi cuci kakus.

“Terus dampak keamanannya, karena disitu ada warung jamu yang (buka) sampai 24 jam, jadi kios juga dijadikan tempat tinggal. Belum lagi di taman sekarang ini juga ada WC umum, jadi mereka paginya bisa mandi dengan biaya Rp3.000. Jadi disitu kumuh sekali,” ungkapnya.

Keluhan juga diutarakan Iwan warga lainnya. Ia menyampaikan keberatan terkait renovasi Loksem JP 47 yang saat ini sedang dikerjakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI. Ia menilai renovasi justru menambah masalah baru. 

“Bangunan ini setelah kita amati dari foto-fotonya ada dibangun diatas fasilitas publik (trotoar) sehingga menutup fungsi trotoar, menutup saluran air karena di bangun di badan jalan,” ucapnya.

Sementara itu, dalam audiensi yang sama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Pusat, Bakwan Feriza Ginting mengaku pihaknya sudah menginventarisir sejumlah permasalahan di tempat itu dan menyatakan Loksem JP 47 memang sudah dikategorikan tidak layak, oleh sebab itu dilakukan renovasi dan dijadwalkan selesai bulan Desember ini dengan 50 kios.

“Diprogramkan lah untuk memperbaiki kawasan ini menjadi suatu kawasan yang lebih baik dengan desain yang sudah dibuat sejak 13 Oktober lalu. Artinya memang lokasi ini adalah lokasi resmi binaan pemerintah kota berdasarkan SK Wali Kota nomor 41 Tahun 2022 yang saat ini ada 50 pedagang,” ucapnya.

Sementara, Kepala Suku Dinas PPKUKM Kota Administrasi Jakarta Pusat Derliana Melinda Sagala menyampaikan, pihaknya terus berupaya melakukan pembinaan pada para pelaku UMKM dan penataan tempat agar lebih baik.

“Kami dari sisi pembinaan, kami lakukan perubahan penataan dari kumuh menjadi terbuka, konsep JP 47 itu nanti terbuka. Tidak akan ada orang yang tinggal disitu. Sistemnya take away, tidak ada tempat makan, alat makanpun harus sekali pakai, karena tempat cuci yang kita sediakan hanya untuk mencuci alat masak dan itu terlokalisir di satu tempat,” ungkapnya.

Tak hanya itu, jam operasional yang dikeluhkan warga juga akan diatur kembali, sehingga dipastikan tidak ada lagi aktifitas ditempat tersebut saat malam hari.

“Jam operasionalnya akan diatur, dari jam 09.00 WIB sampai jam empat sore (16.00 WIB). Ini semangat kami untuk melakukan penataan kawasan Loksem JP 47,” tandas Melinda. RED