Diduga Ada Upaya Hambat IPO dan Target 100% Layanan Air Bersih PAM Jaya: Eks Dirut Pasar Jaya Arief Nasrudin Kembali Diseret Isu Lama Bansos Covid-19

Dalam konteks saat ini, patut diduga bahwa dugaan korupsi Bansos Covid-19 yang kembali diarahkan kepada Arief Nasrudin tidak disertai dengan bukti yang kuat. Dengan begitu, publik dapat menilai bahwa isu ini sengaja dimunculkan untuk menghambat agenda besar PAM Jaya, yaitu Initial Public Offering (IPO) dan pencapaian target 100% layanan air bersih bagi warga Jakarta pada tahun 2029.
PAM Jaya di bawah kepemimpinan Direktur Utama Arief Nasrudin menjalankan transformasi menyeluruh sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Fokus utama adalah peningkatan infrastruktur, pelayanan, tata kelola, pendanaan, dan pengawasan untuk mencapai target 100% layanan air bersih pada 2029 serta menjadikan PAM Jaya sebagai BUMD modern dan profesional.
Selain itu, PAM Jaya juga mendapat mandat baru dari Gubernur Pramono Anung untuk melaksanakan Initial Public Offering (IPO) atau menjadi perusahaan terbuka. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Arief Nasrudin memimpin transisi kelembagaan dari bentuk Perumda menjadi Perseroda, yang membuka peluang kerja sama dengan sektor swasta serta memperkuat fondasi tata kelola perusahaan.
Di bawah kepemimpinan Arief, PAM Jaya mencatat sejumlah capaian penting, termasuk penghargaan “The Best Customer Experience” dan “The Best Agent Email Public” pada tahun 2024, serta pengakuan sebagai BUMD terbaik dalam keterbukaan informasi publik. Salah satu jurus andalan PAM Jaya adalah mewujudkan perusahaan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan melalui penerapan Total Quality Customer Service.
Singkatnya, Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, kini tengah memfokuskan upaya untuk menjalankan mandat strategis dari Gubernur DKI Jakarta. Dua agenda utama—yakni pelaksanaan IPO dan percepatan pencapaian 100 persen akses air bersih bagi seluruh warga Jakarta pada tahun 2029—menjadi prioritas utama dalam kepemimpinannya.
Namun, di tengah fokus Arief Nasrudin menjalankan mandat Gubernur DKI Jakarta untuk mempercepat transformasi layanan air bersih di Ibu Kota serta mempersiapkan proses IPO, tiba-tiba muncul pemberitaan terkait dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2020. Dalam beberapa hari terakhir—terutama sejak pekan lalu hingga Senin, 30 Juni 2025—saya mengikuti dan membaca sejumlah pemberitaan media daring yang kembali mengangkat isu lama mengenai dugaan korupsi dalam program Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 pada tahun 2020.
Terkait dugaan korupsi bansos tersebut, sejumlah pihak kembali mengaitkan nama Arief Nasrudin—mantan Direktur Utama Perumda Pasar Jaya yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PAM Jaya—dengan dugaan penyimpangan anggaran bantuan sosial DKI Jakarta sebesar Rp2,85 triliun. Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.
Selain itu, mereka juga meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, agar segera mencopot Arief Nasrudin termasuk pejabat-pejabat lainnya yang diduga terlibat dan hingga kini masih menduduki jabatan strategis baik di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun di dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam konteks ini, saya memandang bahwa pernyataan berbagai pihak tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dalam kehidupan demokratis. Namun, sayangnya isu yang diangkat bukanlah hal baru, melainkan isu lama yang terus dimunculkan tanpa disertai informasi yang lengkap dan mendalam.
Narasi yang dibangun seolah-olah menyimpulkan bahwa keseluruhan nilai proyek bansos sebesar Rp2,85 triliun merupakan total kerugian negara. Sejatinya, angka ini adalah total nilai pekerjaan yang dilaksanakan oleh Perumda Pasar Jaya dalam rangka penyaluran bansos saat masa pandemi.
Perlu diluruskan bahwa hingga saat ini belum ada penjelasan terperinci mengenai bagian mana dari anggaran yang diduga dikorupsi. Penyampaian informasi yang hanya menyebut angka secara global tanpa disertai rincian memperkuat kesan bahwa narasi tersebut lebih bersifat opini daripada fakta yang didukung oleh bukti hukum yang valid. Khusus terkait kinerja Arief Nasrudin, perlu dicatat bahwa ia bahkan pernah menerima penghargaan ‘Gratifikasi Inspiratif Tahun 2021’ dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Pasar Jaya.
Sebagai informasi, dalam penyaluran Bansos Covid-19 tahun 2020, Perumda Pasar Jaya melaksanakan tugas berdasarkan penugasan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial DKI Jakarta. Total dana yang dialokasikan untuk kegiatan bansos berupa bantuan pangan dalam kemasan per paket mencapai Rp3.652.155.460.500,00. Penyaluran dilakukan secara bertahap dalam sebelas tahap sejak April hingga Desember 2020.
Dari jumlah tersebut, Perumda Pasar Jaya menyalurkan 10.103.259 paket dengan nilai anggaran Rp2.855.889.160.500,00. Sementara itu, PT Food Station menyalurkan 1.236.125 paket dengan anggaran Rp370.837.500.000,00 dan PT Trimedia Imaji Rekso Abadi menyalurkan 1.418.096 paket dengan anggaran Rp425.428.800.000,00.
Saya menyampaikan hal ini sebagai seseorang yang mengikuti isu ini secara langsung, bahkan pada Desember 2023 saya terlibat dalam proses persidangan gugatan permintaan informasi publik di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta terkait kasus ini. Langkah tersebut saya tempuh dalam upaya memperoleh data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam proses pencarian kebenaran, penting bagi siapa pun yang menyampaikan informasi ke publik untuk berlandaskan pada data valid, dapat diverifikasi, dan bukan hasil asumsi atau dugaan yang lemah. Jika tidak, maka pernyataan tersebut rentan mendapatkan kritik balik, bahkan menimbulkan dugaan adanya pihak-pihak yang punya kepentingan tertentu di balik penggiringan opini tersebut.
Dalam konteks saat ini, patut diduga bahwa dugaan korupsi Bansos Covid-19 yang kembali diarahkan kepada Arief Nasrudin tidak disertai dengan bukti yang kuat. Dengan begitu, publik dapat menilai bahwa isu ini sengaja dimunculkan untuk menghambat agenda besar PAM Jaya, yaitu Initial Public Offering (IPO) dan pencapaian target 100% layanan air bersih bagi warga Jakarta pada tahun 2029.
Argumentasi tersebut bisa jadi sangat masuk akal dan logis, mengingat saat ini Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, tengah fokus menjalankan mandat Gubernur DKI Jakarta untuk mempercepat transformasi layanan air bersih di ibu kota. Agenda strategis seperti rencana IPO dan target ambisius untuk memastikan akses 100% air bersih bagi seluruh warga Jakarta pada 2029 merupakan prioritas utama dalam kepemimpinannya.
Oleh karena itu, penyampaian informasi kepada publik harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, terutama jika menyangkut integritas seseorang yang sedang memegang tanggung jawab besar dalam pelayanan publik. Dalam konteks ini, saya meyakini Pemerintah Provinsi, khususnya Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, akan merespons isu tersebut secara bijak, proporsional, dan profesional, sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
The End.