Besok 65 Sekolah Di Jakut Mulai Belajar Tatap Muka
Jakarta, Dekannews - Sebanyak 65 sekolah di Jakarta Utara dipastikan menjalani Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, Senin (30/8) besok. Hal itu tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang melaksanakan PTM Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap I pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Utara, Sri Rahayu Asih Subekti menyebut 26 sekolah di Kecamatan Tanjung Priok, Pademangan, dan Penjaringan.
"Berbeda dari digelar sebelumnya yang hanya diikuti siswa kelas empat SD, kini PTM Terbatas dimulai pada sekolah tingkat Paud dan TK hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, baik negeri maupun swasta," terang Sri Rahayu, Minggu (29/08/2021).
Sri mengatakan, PTM Terbatas ini tentu harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat di setiap sekolah. Setiap sekolah harus menyediakan fasilitas antara lain wastafel, menerapkan 50 persen kapasitas siswa dalam satu kelas, thermo gun (alat pengukur suhu), hingga pengaturan jarak antar siswa minimal 1,5 meter.
Ia menambahkan, pelajaran yang membutuhkan praktek seperti olahraga masih ditiadakan atau tetap secara daring (dalam jaringan). Praktek hanya dilakukan pada SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) dengan penerapan protokol kesehatan.
Sebelum adanya penetapan sekolah yang memuai PTM terbatas ini, Sri memastikan setiap sekolah yang mengajukan sudah melalui proses assesment (penilaian evaluasi).
"Begitu pun baik kepala sekolah maupun tenaga pendidik (guru) harus mengantongi sertifikasi pembelajaran campuran (blended learning) yang diterapkan dalam PTM Terbatas ini," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Utara, Purwanto memastikan untuk kecamatan Cilincing, Koja, dan Kelapa Gading PTM Terbatas dijalani 39 sekolah baik negeri maupun swasta.
Sekolah yang melaksanakan PTM ini pun dipastikannya sudah mengantongi izin orang tua atau wali siswa untuk mengikuti PTM Terbatas. EDI