Bersama 3 Pilar Polsek Pademangan Gelar Operasi Yustisi Prokes, 19 Pelanggar Diberi Sanksi

Suasana Ops Yustisi di Pademangan (ist)

Jakarta,Dekannews-Guna menekan penyebaran Covid-19, Polsek Pademangan bersama tiga pilar menggelar operasi himbauan 3 Pilar di jalan Budi Mulia Raya (Depan RPTRA), Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (25/11/2021).

Giat tersebut, dipimpin Melissa Penyidik PPNS Walikota Jakarta Utara bersama Satpol PP, Garnisun dan personil Polsek Pademangan.

Selama razia berlangsung, masih banyak ditemukan warga yang beraktivitas di luar rumah dengan tidak mematuhi protokol kesehatan.

Masih banyak warga yang tidak menggunakan masker saat sedang beraktivitas diluar rumah yang melepas masker atau menggunakan masker dengan tidak benar saat beraktivitas.

Warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, kali ini yang terjaring dikenakan saat sangsi. Sebanyak 19 orang pelanggar terjaring, dikenakan sangsi sosial menyapu jalan. Sedangkan satu warga, memilih membayar denda sebesar Rp 250 ribu.

Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra S mengatakan, operasi dilakukan sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan dan menekan angka penularan Covid-19.

“Razia masker dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan juga menggelar sosialisasi dan edukasi tentang protokol kesehatan, kepada warga serta edukasi mengenai penggunaan masker.