Berantas Hoaks Politik, Kominfo - Polri Perkuat Keamanan Ruang Digital
Jakarta, Dekannews - Jelang penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak 2024, keamanan ruang digital menjadi salah satu perhatian pemerintah untuk menyukseskan rangkaian pesta demokrasi. Terlebih saat ini tahapan Pemilu Serentak 2024 telah mulai berjalan.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri menyatakan ruang digital menjadi salah satu ruang yang akan digunakan para kontestan untuk berpromosi. Masyarakat pun dapat berinteraksi secara langsung dengan para calon.
"Namun yang perlu mendapatkan perhatian kita bersama adalah bagaimana ruang digital ini betul-betul dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Salah satunya adalah tidak menyebarkan berita bohong," kata Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers bertajuk “Pemilu Berkualitas untuk Indonesia Maju, di Jakarta, Rabu (04/01).
Wakabareskrim Asep Edi mengingatkan catatan survei yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika pasca pemilu 2019, mengenai sekitar 67,2% hoaks atau berita bohong di media sosial yang berkaitan dengan isu politik.
“Hal ini harus menjadi pembelajaran kita bersama. Persaingan politik Pemilu di ruang digital yang memanfaatkan hoaks, berita bohong, politik identitas maupun propaganda firehose of falsehood seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 tidak boleh terjadi di Pemilu 2024,” jelasnya.
Dalam Pemilu 2024 nanti, Wakabareskrim Asep Edi mendorong calon memanfaatkan ruang digital secara bertanggung jawab. “Yaitu saling adu program kerja, visi maupun gagasan positif, sehingga tidak terjadi polarisasi dan masyarakat dapat menilai secara objektif, serta memilih para pemimpin yang nantinya mampu membawa Indonesia menjadi lebih baik," ujarnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk terlibat secara langsung maupun tidak memerangi mereka yang memanfaatkan ruang digital untuk kepentingan pribadi dan golongan terlebih yang bisa memecah belah persatuan bangsa.
Kawal Ruang Digital
Dalam rangka menjaga kondusivitas ruang publik menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024, Polri dan Kemkominfo telah menandatangani nota kesepahaman terkait upaya mencegah penyebaran, penggunaan disinformasi dan muatan-muatan yang dilarang di ruang digital atau media sosial.
Nota kesepahaman tersebut memperbarui nota kesepahaman yang telah ada sebelumnya antara kedua pihak. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas tugas serta fungsi di bidang komunikasi dan informatika antara Polri dengan Kemkominfo.
Ruang lingkup nota kesepahaman di antaranya, pertukaran data dan informasi, pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang. Kemudian, bantuan pengamanan, penegakan hukum, penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana, dan peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumberdaya manusia.
Melalui nota kesepahaman yang baru, diharapkan mampu mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif. RED