Bagi Pelaku UMKM, Jangan Lupakan Syarat Penting Daftarkan Merek


BANJARMASIN, Dekannews.com - Provinsi Kalimantan Selatan, yang dikenal dengan nama Bumi Lambung Mangkurat ini menyimpan banyak potensi kekayaan intelektual (KI) yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah itu.

Banyaknya potensi ini disambut cukup baik oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kalimantan Selatan yang terlihat dari banyaknya pengusaha yang telah berhasil mendapatkan manfaat ekonomi dari potensi-potensi tersebut.

Namun, keberhasilan tersebut akan sia-sia apabila merek yang digunakan dalam usahanya ternyata belum memiliki kekuatan hukum dengan cara mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pemeriksa Merek Muda DJKI, Sartono menerangkan bahwa merek merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemiliknya untuk digunakan sendiri, mengizinkan pihak lain untuk menggunakan, dan melarang pihak lain untuk menggunakannya.

Oleh sebab itu, mendaftarkan merek menjadi hal yang sangat penting untuk dunia usaha, terutama untuk para pelaku UMKM.

“Merek itu aset bagi pengusaha, kalau merek tanpa kita daftarkan dan dipakai orang, kita nggak bisa mengakui merek tersebut, padahal kita sudah duluan menggunakan untuk berdagang,” terang Sartono pada kegiatan talkshow Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (5/7/2022).

Selain sebagai identitas suatu produk barang atau jasa, merek juga memiliki fungsi untuk menambah nilai barang, sebagai aset tak berwujud yang dapat dimanfaatkan keuntungannya, dan sebagai jaminan kualitas produk.

Dia menuturkan, pendaftaran merek saat ini dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja secara daring melalui dgip.go.id tanpa harus membawa banyak berkas fisik. Sehingga diharapkan masyarakat khususnya para pelaku UMKM dapat dengan mudah menerima pelayanan pendaftaran merek.

“Permohonan merek terbagi menjadi dua, yang pertama umum dengan biaya Rp.1.800.000 sedangkan UMKM Rp.500.000, tetapi dengan catatan harus melampirkan bukti surat keterangan dari dinas terkait,” kata Sartono.

Apabila pemohon UMKM tidak dapat melampirkan surat keterangan tersebut pada saat mengajukan pendaftaran, pemohon akan diberikan kesempatan untuk melengkapi dengan jangka waktu tertentu. Akan tetapi, apabila hingga waktu yang telah ditentukan pemohon tidak dapat melampirkannya, maka akan permohonannya dianggap ditarik kembali.

Lebih lanjut, dalam kesempatan yang sama, Pemeriksa Merek Muda DJKI, Fitriadi Pramono memberikan kiat - kiat kepada pelaku UMKM yang menjadi peserta talkshow agar merek yang akan diajukan tidak tertolak.

“Sebaiknya memilih nama merek dan logo yang unik dan dihasilkan sendiri tanpa mengambil atau meniru nama dan gambar dari merek lain yang sudah umum,” ujar Fitriadi.

Kemudian, langkah pertama kali sebelum mendaftar adalah melakukan pengecekan apakah nama merek yang akan digunakan sudah dimiliki atau belum oleh orang lain melalui Pangkalan Data KI (PDKI) di dgip.go.id serta melakukan pemeriksaan kelas barang pada skm.dgip.go.id.

Hal ini dimaksudkan agar pemohon dapat lebih berhati-hati sebelum mengajukan permohonan, sehingga dapat terhindar dari resiko ditolak ataupun mendapatkan gugatan dari pihak lain.

Sebagai tambahan informasi, MIC di wilayah Kalimantan Selatan merupakan bentuk kerja sama DJKI Kemenkumham dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Selatan, untuk memudahkan masyarakat Kalimantan Selatan mendapatkan layanan KI.

Selain melaksanakan talkshow yang dapat disaksikan secara live melalui instagram dan youtube kemenkumham Kalsel, kegiatan ini juga memberikan layanan konsultasi dan pendampingan untuk seluruh layanan KI di Galaxy Hotel Banjarmasin hingga tanggal 7 Juli 2022. 

(bs)