Astaga, Karyawan KPK Curi 1,9 Kg Emas Batangan Hasil Sitaan

Emas batangan yang dicuri (yor)

Jakarta,Dekannews - Pihak kepolisian menyelidiki kasus pencurian barang bukti kasus korupsi berupa emas batangan seberat 1.900 gram atau 1,9 Kg yang dilakukan karyawan KPK berinisial IGAS.

“Iya benar, itu masih lidik (penyelidikan). Barang buktinya masih di KPK,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma saat dihubungi, Kamis (8/4).

Jimmy mengatakan pihaknya telah memeriksa mantan pegawai KPK tersebut soal kasus itu. Namun, saat ini status IGAS masih berstatus sebagai saksi.

“Sudah kita periksa. Statusnya masih saksi juga,” imbuh Jimmy.

Saat ini, Jimmy menyebut pihaknya masih dalam proses penyelidikan untuk mendalami motif pelaku.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan karyawannya yang melakukan pencurian barang bukti kasus korupsi yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Petimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Karyawan lembaga antirasuah berinisial IGAS ini terbukti mencuri emas seberat 1.900 gram (1,9 kg).

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, institusi telah mengambil langkah tegas atas kasus ini. IGAS langsung dikenakan pemecatan atas pencurian ini.

“Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman, berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4).

Tumpak mengatakan, pemecataan ini dilakukan usai KPK menggelar sidang kode etik terhadap IGAS. Hasilnya, pelaku yang menjabat sebagai Satgas di KPK ini terbukti melakukan pencurian barang bukti kasus korupsi.

“Kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK,” imbuhnya.

Kepada KPK, pelaku mengaku berani mencuri emas tersebut karena terlilit utang. Emang hasil curin itu kemudian digadekan oleh pelaku, uangnya dipakai untuk melunasi utang-utangnya.

“Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini, yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya,” pungkas Tumpak.(yor)