Setelah Tak Jadi Ibukota, Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Foto: Travel Triangle

Jakarta, Dekannews - Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) telah mulai dibahas DPR, dan bahkan pada rapat paripurna hari ini, Rabu (6/12/2023), RUU itu akan ditetapkan sebagai beleid inisiatif DPR.

Untuk diketahui, RUU ini dibuat terkait dengan kebijakan pemerintahan Jokowi yang memindahkan ibukota dari Jakarta ke Kalimantan Timur sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Nusantara (IKN), sehingga praktis status DKI (Daerah Khusus Ibukota) akan dicabut dari provinsi ini

RUU DKJ disusun berlandaskan pada UU IKN, serta merujuk pada pasal 18, 18A, 18B, 20, dan 21 UUD 1945.

Berikut poin-poin penting dalam DKJ, di mana provinsi ini bahkan akan menjadi berbeda dengan sebelumnya maupun dengan provinsi lain.

1. Menjadi provinsi dengan otonomi khusus 
Pasal 2 ayat (1) RUU DKJ menyebut Jakarta akan bernama Daerah Khusus Jakarta, dan akan menjadi daerah otonomi khusus dengan ibukota yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

2. Menjadi Pusat Perekonomian Nasional
Pasal 3 ayat (2) RUU DKJ menyebut, Jakarta akan menjadi pusat perekonomian nasional, kota global, dan juga kawasan aglomerasi. 

3. Tak ada Pilkada, Karena Gubernur Dipilih Presiden 
Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ menyatakan; Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Selain itu, gubernur dan wakilnya menjabat selama lima tahun, dan setelah itu mereka bisa diangkat lagi untuk satu periode berdurasi lima tahun. 

Ketentuan lainnya mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ bakal diatur dalam peraturan pemerintah.

4. Walikota dan bupati ditunjuk gubernur
Pasal 7 ayat (1) RUU DKJ menyatakan, Jakarta membawahi sejumlah kota dan kabupaten administrasi yang dibentuk melalui peraturan pemerintah. 
Wilayah-wilayah itu akan dipimpin oleh walikota dan bupati yang dipilih gubernur. 

Pasal 13 ayat (3) RUU DKJ menyatakan; Walikota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.

 5. Tetap punya Dewan Kota/Kabupaten 
Selain punya DPRD, DKJ juga akan memiliki dewan kota dan kabupaten. Dewan kota dan kabupaten terdiri dari satu orang perwakilan dari setiap kecamatan. Dewan kota dan kabupaten DKJ ditetapkan oleh gubernur, dan mengbann lima tugas utama.
a. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada wali kota atau bupati;
b. Menyampaikan laporan pengawasan sosial terhadap bupati/wali kota ke gubernur;
c. Memberi masukan kepada bupati/wali kota tentang dalam menyelesaikan berbagai permasalahan lingkup penyelenggaraan pemerintahan;
d. Menyiapkan rencana kerja dewan kota/kabupaten; dan
e. Menyusun tata tertib Dewan Kota/Kabupaten.
(mmn)