Setelah Dilantik, Pengamat Minta Pj Gubernur DKI Fokus Dalam Pembahasan APBD-P 2022
Jakarta, Dekannews - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan melantik Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono sebagai penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022 atau Senin pekan depan.
Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto alias SGY berharap setelah dilantik, Pj Gubernur DKI bisa segera menyusun APBD Perubahan 2022 tepat waktu.
"Masih ada waktu membahas APBD-P DKI 2022 hingga akhir bulan Oktober. Setelah dilantik, Pj Gubernur Heru Budi Hartono dapat segera membahas APBD-P DKI 2022 bersama DPRD DKI," kata SGY dalam keterangannya, Rabu (12/10/2022).
Sebab SGY melanjutkan, pembahasan APBD DKI Penting bagi Pj Gubernur DKI lantaran berkaitan dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Apalagi imbuh SGY, sebagai Pj Gubernur DKI, tentu banyak persoalan yang sudah menunggu untuk diselesaikan sehingga pembahasan APBD perubahan tersebut perlu menjadi prioritas untuk mengimplementasikan dan mempercepat program-program yang telah dicanangkan.
Diketahui saat ini Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta tengah membahas pendalaman Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022.
"Inilah hal yang paling urgen bagi Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono yakni membahas APBD-P DKI. Lantaran berkaitan dengan RPJMD dan RKPD," ujarnya.
"Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono dapat berinisiatif mencoret atau membuat program kegiatan pada APBD-P. Rujukannya yaitu RPJMD dan RKPD," sambung dia.
Dia juga berharap, setelah terpilihnya Pj Gubernur DKI, pembahasan APBD perubahan 2022 yang dilakukan Pemprov DKI dan lembaga legislatif DPRD DKI bisa secara efektif dengan memastikan kegiatan anggaran yang disetujui masuk dalam kategori darurat mendesak (Darsak).
"DPRD DKI harus memberi kesempatan bagi Pj Gubernur DKI untuk merevisi atau me-review APBD perubahan 2022. Karena ini adalah prinsip pemerintahan daerah, yakni bersama-sama antara gubernur DKI Jakarta dengan DPRD DKI," paparnya.
Namun SGY menambahkan, meski APBD-P 2022 telah disusun oleh Tim Gubernur Anies Baswedan, Pj Gubernur Heru tak boleh menerima begitu saja. SGY menyarankan agar tetap dilakukan direview dan koreksi agar tepat sasaran serta sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sebab apapun yang terjadi atau bila ada temuan BPK maka tetap Pj Gubernur Heru Budi Hartono yang harus bertanggungjawab. Intinya penting dibahas ulang untuk disetujui bersama-sama dengan DPRD DKI Jakarta,” tandas SGY. (Zat)