Polda Metro dan Bea Cukai Bongkar Penyeludupan Kaki Kokain Cair ke Jakarta
Jakarta, Dekannews - Penyelundupan narkoba ke tanah air seolah tiada hentinya. Bahkan, modus para pelaku jaringan internasional makin hari makin licin demi mengelabui aparat.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Bea & Cukai membongkar penyelundupan dan peredaran narkotika kokain cair di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, belum lama ini.
Kepala Bea & Cukai Bandara Soekarno Hatta Gatot S mengatakan, tersangka GPS warga negara Brasil membawa narkotika kokain cair dengan cara dimasukan ke dalam enam botol kemasan sampo.
“Pihak Bea & Cukai curiga dengan sampo bawaan tersangka, yang ketika dicium berbau menyengat," katanya di Polda Meto Jaya, Rabu (15/3).
Kemudian pihak Bea & Cukai melakukan tes terhadap cairan sampo hasilnya negatif.
"Kami lalu melakukan tes kembali dengan cara dibakar, hasilnya ada dua larutan yang berbeda. Satu larutan dinyatakan positif narkoba,” terang Gatot.
Menurut Gatot, tersangka membawa enam botol sampo yang berisi cairan kokain dengan dimasukan ke dalam dua tas yang terpisah dari Brazil.
"Tersangka berangkat dari Rio De Janeiro ke Sao Paulo dan dari Sao Paulo ke Doha Qatar kemudian ke Bandara Soekarno Hatta," sebut Gatot.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku disuruh oleh warga Brazil yang tidak diketahui namanya untuk menyelundupkan kokain cair ke Indonesia.
Mukti meyakini, Jakarta menjadi bisnis peredaran narkoba yang sangat menjanjikan bagi pengedar asing jaringan internasional.
"Saya ingatkan kepada orang asing untuk berhenti mengedarkan narkoba di Indonesia. Karena kami bekerja membongkar peredaran narkoba,” ucap Mukti yang memakai kemeja putih ini.
Tersangka telah diketahui sudah dua kali datang ke Indonesia, sebelumnya pada bulan November 2021.
Adapun motif tersangka melakukan tindak pidana ini karena terpaksa demi keselamatan keluarganya yang terancam oleh jaringan kartel mafia narkoba di Brasil.
"Jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita sebanyak 2 ribu ml (2 liter) kokain atau setara dengan 2 kg kokain senilai Rp 20 miliar," jelas Mukti yang mendapat promosi menjadi Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri ini.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. RED