Lebih Rendah Dari Daerah Lain, Kenaikan Tarif Air di Jakarta Sangat Lamban

Ilustrasi Tarif Air

Jakarta, Dekannews - Perumda PAM menetapkan tarif air perpipaan terbilang masih sangat rendah dibandingkan dengan kebutuhan pokok lainnya. Padahal air merupakan kebutuhan utama bagi makhluk hidup. 

Kenaikan tarif air PAM Jaya sangat lambat dibanding dengan komoditas lain, yang sama-sama sebagai kebutuhan primer.

Jika komoditas lain mengalami kenaikan setiap tahun, tarif air di Jakarta justru stagnan selama 17 tahun, sejak 2007 sampai 2024 ini. Perumda PAM Jaya dinilai harus menyesuaikan tarif air demi meningkatkan kualitas dan layanan kepada pelanggan.

Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan, meski wilayah DKI Jakarta terus mengalami pertumbuhan ekonomi tapi PAM Jaya belum pernah memperbarui kembali tarif air minum pelanggan sejak terakhir ditetapkan pada 2007 lalu. Rencana penyesuaian tarif air rata-rata PAM Jaya saat ini masih lebih rendah dibanding dengan tingkat inflasi dalam periode 2007-2024.

"Terdapat pertumbuhan tarif rata-rata komoditas dalam periode 17 tahun, dari 2007 hingga 2024 yang cukup variatif," ujar Arief di Jakarta, Sabtu (28/12/2024).

Arief mengungkapkan, secara garis besar komoditas dengan kenaikan tarif terbesar selama periode ini adalah air minum dalam kemasan (AMDK) sebesar 345 persen, gas elpiji 12 kilogram sebesar 273 persen, dan minyak goreng sebesar 214 persen. Persentase ini merupakan kenaikan tertinggi dibanding komoditas domestik lainnya.

"Sementara itu komoditas dengan pertumbuhan tarif terendah meliputi tarif BBM (bahan bakar minyak) sebesar 115 persen dan listrik sebesar 136 persen," katanya.

Arief memaparkan, indeks harga antara tarif air dengan komoditas lainnya yang dianggap sebagai kebutuhan pokok. Dari tahun 2007 sampai 2024, tarif air PAM Jaya hanya Rp7,5 per liter, sedangkan AMDK pada tahun 2007 sebesar Rp351 per liter kemudian naik pada 2024 menjadi Rp1.600 per liter.

Kemudian minyak goreng pada 2007 lalu sebesar Rp6.800 per kilogram menjadi Rp21.384 per kilogram pada 2024. Berikutnya, BBM bersubsidi dari Rp4.650 per liter pada 2007 menjadi Rp10.000 per liter pada 2024.

Selanjutnya tarif listrik yang dikelola Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari Rp572 per Kwh pada 2007 menjadi Rp1.353 per Kwh pada 2024. Terakhir, gas elpiji 12 kilogram dari Rp76.000 pada 2007 menjadi Rp210.000 pada 2024.

"Jadi, sejak terakhir ditetapkan pada tahun 2007, PAM Jaya belum pernah melakukan penyesuaian tarif kembali hingga saat ini," jelas Arief.

Dia lalu membandingkan tarif air yang dikelola PAM Jaya dengan perseroan daerah dari wilayah lain. Untuk kelompok K1 (sosial) tarif eksisting PAM Jaya Rp1.050 hingga 3 meter kubik, kelompok K2 (rumah tangga) Rp1.050-Rp7.450 dan kelompok K3 (niaga) Rp4.900-Rp14.650.

Sedangkan PT Tirta Asasta Depok tarif air untuk kelompok K1 mencapai Rp3.000-Rp11.000, K2 Rp4.200-Rp13.000 dan K3 sebesar Rp8.900-Rp15.500. Berikutnya Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor untuk K1 sebesar Rp2.250-Rp7.000, kelompok K2 sebesar Rp3.000-Rp7.000 dan kelompok K3 sebesar Rp6.000-Rp19.000.

Terakhir Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi untuk K1 sebesar Rp1.800-Rp2.200, K2 sebesar Rp3.200-Rp17.000 dan K3 sebesar Rp6.100-Rp17.000.

"Dari indeks ini terlihat bahwa tarif eksisting PAM Jaya masih di bawah tarif yang diterapkan oleh PDAM lain di luar DKI Jakarta," ungkap Arief.

Atas dasar itulah, kata dia, pada Januari 2025 mendatang Perumda PAM Jaya akan melakukan penyesuaian tarif. Berbagai pihak juga telah digandeng Perumda PAM Jaya untuk membantu menyosialisasikan rencana ini, misalnya melibatkan Pemerintah Kota Administrasi di lima wilayah.

Arief mengatakan, simulasi penyesuaian tarif air minum PAM Jaya untuk golongan tarif 2A1 (Rumah Tangga Sangat Sederhana) pemakaian 30 meter kubik, dan golongan tarif 2A2 (Rumah Tangga Sederhana) pemakaian 20 meter kubik mengalami penurunan harga dengan program marketing subsidi PAM Jaya.

Diantaranya, golongan tarif 2A1 tarif lama sebesar Rp41.810 dengan tarif baru sebesar Rp46.695. Setelah adanya subsidi dari program marketing subsidi PAM Jaya menjadi sebesar Rp34.695.

Sedangkan untuk golongan tarif 2A2 (Rumah Tangga Sederhana) tarif lama sebesar Rp147.940 dengan tarif baru sebesar Rp183.060. Setelah adanya subsidi dari program marketing subsidi PAM Jaya menjadi sebesar Rp151.060. (Zat)