DPRD DKI Sebut Tarif PAM JAYA Lebih Murah dari Air Gerobak Keliling

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Andri Santosa

Jakarta, Dekannews - Penyesuaian tarif yang ditetapkan PAM JAYA pada awal 2025, mendapat respon positif dari DPRD DKI.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Andri Santosa meminta warga Jakarta tak perlu khawatir dengan penyesuaian tarif bila dibandingkan membeli air jeriken yang biasanya dijual menggunakan gerobak.

Menurutnya, tarif yang dipatok oleh PAM JAYA masih sangat terjangkau untuk warga kalangan menengah ke bawah atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

"Tarif yang dikeluarkan, penyesuaian oleh PAM JAYA itu tentunya jauh lebih murah daripada beli air jeriken atau gerobak," ujar Andri saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Namun, Andri mengingatkan, BUMD DKI Jakarta itu harus terus meningkatkan pelayanan untuk para pelanggan meski juga memperhatikan segi ekonomi yang bertujuan mendapatkan keuntungan.

"PAM JAYA tidak bisa meninggalkan juga sisi bisnis, tapi juga harus mengutamakan pelayanan sebagai kakinya Pemprov DKI Jakarta," kata dia.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu menyebut, langkah penyesuaian tarif yang diambil oleh PAM JAYA sudah tepat, guna menyukseskan cakupan layanan 100 persen air siap minum pada 2030. Apalagi, 17 tahun terakhir PAM JAYA tidak melakukan penyesuaian tarif.

"Karena sekitar 17 tahun ya, tidak pernah ada penyesuaian," ungkap Andri.

Sebelumnya, Direktur Utama PAM JAYA Arief Nasrudin menyampaikan, pertimbangan yang matang telah dilakukan perihal penyesuaian tarif baru. Terlebih, tarif air minum di Jakarta selama 17 tahun terakhir tetap sama.

Ia mengungkapkan, biaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air minum terus meningkat. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan standar kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga sebesar 10 m3 per bulan.

“Jika pelanggan rumah tangga menggunakan air secara bijak dengan konsumsi di angka 10 meter kubik, maka tidak ada perubahan tarif yang akan dirasakan oleh pelanggan,” ujar Arief beberapa waktu lalu. 

Sebagai informasi, PAM JAYA mengumumkan tarif baru berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya. Penerapan tarif baru berlaku mulai Januari 2025, dan muncul dalam tagihan air Februari 2025. (Zat)