Dikecam, Iran Terapkan Hukuman Sadis Cungkil Mata Terdakwa
Jakarta, Dekannews - Pengadilan Iran menjatuhkan vonis berat terhadap pelaku yang terbukti melakukan kejahatan. Vonis tersebut terglong sadis lantaran tiga terdakwa salah satu matanya disebut akan dibutakan.
Hukuman tersebut sesuai dengan undang-undang retribusi yang diterapkan pemerintah Iran.
Media lokal Iran Hamshahri seperti dikutip dari AFP pada Selasa (2/8), menuliskan Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman mencungkil mata kanan, di atas hukuman penjara dan denda.
Kasus yang menimpa terdakwa diantaranya yaitu seorang perempuan yang menyiram air keras kepada wanita lain.
Kasus lainnya, seorang laki-laki telah menjalani hukuman sejak 2018 karena membuat buta mata kiri salah satu temannya dengan senjata. Senjata itu biasa dipakai untuk berburu.
Atas perbuatan terdakwa, penggugat meminta pengadilan memvonis pelaku agar mengalami nasib yang sama dengan korban.
kasus tersebut telah dipindahkan ke kantor kejaksaan Teheran untuk menjalani hukuman yang akan mereka terima.
Namun hukuman tersebut diterapkan atas permintaan keluarga atau korban. Hukuman akan dicabut jika mereka memberikan grasi.
Meski demikian, hukuman semacam itu mendapat kecaman dari lembaga pemantau hak asasi manusia (HAM). Amnesty International dan kelompok HAM lain menyebut hukuman semacam itu sebagai hal yang kejam dan sama saja dengan penyiksaan. (Zat)