Airlangga Respons Usulan Jam Kerja 45 Jam per Minggu: Ikuti Regulasi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

 

 

DEKANNEWS, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan ketentuan jam kerja di Indonesia tetap mengacu pada batas 40 jam per minggu. Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul usulan dari pelaku usaha agar durasi kerja dinaikkan menjadi 45 jam per minggu.

"Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu). Kalau 45 jam (seminggu), ya, ikut regulasi perlindungan tenaga kerjanya," ujar Airlangga saat ditemui di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Usulan penambahan jam kerja sebelumnya disampaikan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo). Perwakilan Aprisindo Hariyanto menilai produktivitas jam kerja Indonesia masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara tetangga, salah satunya Vietnam yang menerapkan batas 48 jam kerja per minggu.

"Saat ini kita kalah dalam hal jam kerja; satu minggu 48 jam di Vietnam, sedangkan kita 40 jam. Dari situ saja kita sudah kalah 20 persen. Saat ini kita ingin mengusulkan untuk menaikkan jam kerja menjadi 45 jam," ujar Hariyanto pada Rabu (30/9/2026).

Ketentuan jam kerja di Indonesia daat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan tersebut menetapkan batas waktu kerja maksimal 40 jam dalam satu minggu dengan dua skema yang dapat diterapkan perusahaan.

Untuk perusahaan yang menerapkan enam hari kerja, ketentuan waktu kerja maksimal tujuh jam per hari atau 40 jam dalam seminggu dengan satu hari libur. Sementara perusahaan dengan sistem lima hari kerja dapat menerapkan delapan jam kerja per hari atau maksimal 40 jam prer minggu dengan dua hari libur.

Di tengah perdebatan mengenai durasi kerja, pemerintah bersama DPR RI juga telah menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dibawa ke tahap Pembiocaraan Tingkat II pada Senin (5/10/2026).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disusun untuk memperkuat payung hukum bagi seluruh pihak dalam ekosistem ketenagakerjaan. Cakupannya meliputi buruh, pencaru kerja, peserta magang, hingga pengusaha.

RUU tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan. Pemerintah berharap aturan baru dapat menciptakan hubungan kerja yang lebih adil, proporsional, serta memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri. (Zat)